Berikut isi surat Kementerian Agama Kabupaten Jombang nomor : Kd.13.17/4/PP.00/1605/2011 tertanggal 21 September 2011 tentang Pencairan Tunjangan Profesi tahun 2011.
Kepada Yth :
- Pengawas PAI RA/TK. MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK
- Kepala RA, MI, MTs, dan MA
- KKG PAI SD, MGMP PAI SMP dan SMA/SMK
Berkenaan dengan pencairan Tunjangan Profesi dan Bantuan tunjagan Profesi guru dan pengawas tahun anggaran 2011, maka dimohon segera mengumpulkan dan menverifikasi berkas dengan ketentuan :
1. Dalam Pencairan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi agar memenuhi persyaratan :
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
- Aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas;
- Mengajar, melakukan tugas bimbingan atau melakukan pengawasan sesuai sertifikat pendidik yang dimilikinya;
- Memenuhi beban kerja sebagaimana keputusan Dirjen pendidikan Islam nomor : Dj.I/Dt.I.I/158/2010 ;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- Ditetapkan sebagai guru profesional oleh dirjen pendidikan Islam.
2. Untuk Pengawas agar ; a) melaporkan hasil supervisi sesuai dengan tugas minimal yang ditentukan oleh pedoman beban kerja mulai bulan Januari s.d. surat edaran ini dikeluarkan, b) mengumpulkan Fc SK Gaji berkala dan Fc Rekening yang masih berlaku.
3. Untuk guru agar mengumpulkan berkas sebagai berikut:
- Surat Permohonan pencairan (Contoh terlampir)
- Fc SK Gaji berkala terakhir (Bagi PNS) dan Fc SK pensiun (bagi yang memasuki masa purna tugas.
- Fc rekening yang masih berlaku
- Fc Sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh LPTK/PT (bagi yang lulus 2010)
- Surat keterangan melaksanakan tugas (SKMT) bermaterai oleh Kepala satuan pendidikan dan diketahui oleh Pengawas pada semester II tapel 2010/2011 dan smt I tapel 2011/2012. (contoh terlampir)
- Fc SK tugas tambahan dan jadwal JTM yang dilegalisir oleh yang berwenang.
- Surat pernyataan (bermaterai) bagi guru non-PNS.
- Surat pertanggungjawaban mutlak (bermaterai) oleh kepala satuan pendidikan. (contoh terlampir)
- Untuk memperlancar verifikasi, berkas diurutkan sesuai dengan urutan diatas, dan dimasukkan ke dalam stof map plastik snel : PNS RA dan Madrasah (warna hijau), Non PNS RA dan Madrasah (warna merah), PNS GPAI sekolah (warna kuning), dan Non PNS GPAI sekolah (warna biru).
- Berkas 1 (satu) bendel dalam map snel tersebut diverifikasi oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas, selanjutnya dikumpulkan pada KKM MI (untuk MI dan RA0, KKM MTs, KKM MA, KKG PAI SD, MGMP SMP dan MGMP SMA/SMK tanggal 22-28 September 2011. Selanjutnya dikirimkan 1 (satu) ke Kantor Kemenag Kab. Jombang paling lambat pada tanggal 30 September 2011.
Lampiran
Guru PAI sekabupaten Jombang sampai saat ini cuma merasakan angan-angan…………………….. Kapan dibayar TPP bulan Agustus 2012 s/d 2013 ? Terkait permasalahan tersebut …………. yang berwenang membayar / mengusulkan kurang greget …… saya pribadi rela bersyukuran pabila TPP tersebut terealisasi.
Demikian keluhan saya …. atas tergugah hatinya yang berwenang mencairkan …… saya haturkan Alhamdulillah……… matur suwun
Untuk Bpk. Mad Growi..
kami turut prihatin, hingga saat ini guru sertifikasi di madrasah kami juga belum menerima TPP bulan Okt-Nov 2012. Sabar saja pak.. dengar2 sih insyaAllah kekurangan pembayaran TPP akan dilakukan pada bulan Maret 2013 ini. Semoga saja.. :)